Selasa, 04 Desember 2012

HAK ASASI MANUSIA (HAM)


A. Pengertian dan Macam-Macam HAM
1. Pengertian dan Macam-Macam HAM
Hak asasi manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karrena merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia  sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto(1976), hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Menurut G.J. Wolhots, hak-hak asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan.
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa hak asasi atau hak-hak pokok bersifat universal. Buktinya adalah bahwa hak dasar ini dimiliki oleh setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun darimana dan kapan pun manusia itu berada.
2. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a. Hak Asasi Pribadi
b. Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik
c. Hak Asasi Persamaan Hukum
d. Hak Asasi Politik
e. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan
f. Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum        
B. Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
Tahap-tahap menghormati dan melindungi HAM sudah diupayakan oeh pemerintah, diupayakan oleh pemerintah diantaranya sebagai berikut :
  1. Diratifikasinya beberapa konvensi internasional tentang HAM.
  2. Diundangkannya UUD Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
1.     Sumber hukum HAM
  • UUD 1945
Pasal 27 sampai dengan pasal 31 tentang HAM. Pasal-pasal penambahanya diatur dalam pasal 28A sampai dengan pasal 28J.
  • Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
Melalui ketetapan ini, MPR menugaskan lembaga-lembaga tinggi Negara serta seluruh apartur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan permasalahan mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat. DPR dan Presiden ditugaskan ubtuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang HAM, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.  Di Indonesia telah terbentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, meliputi :
1)       Hak untuk Hidup
2)     Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3)     Hak Mengembangkan Diri
4)     Hak Memperoleh Keadilan
5)     Hak Kemerdekaan
6)     Hak atas Informasi
7)      Hak Keamanan
8)      Hak Kesejahteraan
  • UU Nomor 39 Tahun 1999
Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang ditetapkan DPR tanggal 8 September 1999 disebutkan bahwa hak asasi manusia dikelompokkan menjadi sepuluh kelompok, yaitu :
1)       Hak untuk hidup,
2)     Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
3)     Hak mengembangkan diri,
4)     Hak memperoleh keadilan,
5)     Hak atas kebebasan pribadi,
6)     Hak rasa aman,
7)      Hak atas kesejahteraan,
8)      Hak turut serta dalam pemerintahan,
9)     Hak wanita,
10)  Hak anak.
 2.    Upaya Penegakan HAM di dunia
a.      Magna Charta (Piagam Agung) 15 Juni 1215
b.      Hobeas Corpus Act, 1674
c.        Bill of Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia) 1689
d.      Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika), 4 Juli 1776
e.       Delaration des Droits de L’Homme et du Citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara0, 14 Juli 1789
f.        Right of Self Determination, Januari 1941
g.       The Four Freedom (Empat Kebebasan) 1941
h.       The Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948
3.    Upaya Penegakan HAM Indonesia
a)     Hambatan
Upaya menegakkan HAM di Indonesia masih banyak hambatan-hambatan yang dihadapi antara lain sebagai berikut :
1)       Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain.
2)     Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM ad hoc.
3)     Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
4)     Masalah hakim,
5)     Sulitnya mencari jaksa sebagai penuntut umum
6)     Masalah pembahasan acara peradilan yang belum tuntas.
b)     Tantangan
1)       Adanya amandemen UUD 1945 Pasal 28I yang menyatakan larangan hukum berlaku surut.
2)     Disahkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang HAM yang menegaskan bahwa pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi sebelum UU No. 26 disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip-prinsip HAM, sehingga peristiwa pelanggaran HAM yang besar tidak mungkin lagi dapat diselesaikan berdasarkan peradilan HAM ad hoc, seperti :
a)     Kasus penembakan mahasiswa di Trisakti pada bulan Mei 1998.
b)     Peristiwa Tanjung Priok pada bulan September 1984.
3)     Nebis in idem (double jeopardy). Asas ini mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dapat lagi dituntut oleh pengadilan pidana biasa.
c)       Kelembagaan
1)       Komnas HAM
Komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM) dibentuk 7 Juni 1993 melalui Keppres No. 5 Tahun 1993 dengan tujuan :
-          Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM.
-          Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM.
Dan fungsinya dikelompokkan menjadi :
  • Pengkajian dan penelitian
  • Penyuluhan
  • Pemantauan
  • Mediasi
2)     Pengadilan HAM
Pengadilan Ham adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkeduidukan di daerah kabupaten dan kota(UU No. 26 Tahun 2000). Tugasnya adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat seperti genosida dan tindak kejahatan terhadap manusia.
3)     Pengadilan HAM ad hoc
Bertugas untuk menyelesaikan perkara HAM pada pengadilan HAM karena keterbatasan wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000. Penanganan ii atas usul DPR dengan Keppres.
4)     Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi
Lembaga ini merupakan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM yang dibentuk dengan UU.
4.    Proses Penegakan HAM di Indonesia
a)     Penegasan penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh Komnas HAM, sehingga semua pengaduan didasarkan KUHP tidak dapat diterima oleh jaksa.
b)     Proses peradilannya dilaksanakan oleh peradilan HAM ad hoc atau peradilan khusus.
c)      Tenggang waktu dibutuhkan hukum acara peradilan HAM dalam hal penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan sebagai berikut :
-          pemeriksaan dibatasi sampai 180 hari pada tingkat satu.
-          tingkat banding 90 hari.
d)     perlindungan para korban dan saksi.
e)     Kompensasi para korban.
C. Instrumen Hukum dan Peradilan Internasional HAM
  1. Instrument Hukum HAM Internasional
    • The Universal Declaration of Human Right.
    • International Convention on Economic, Social and Cultural Right.
    • International Convention on Civil and political Rights.
    • Peradilan HAM internasional
  2. Mekanisme Komisi HAM PBB hingga pada proses peradilan HAM internasional sebagai berikut :
  • Melakukan pengkajian(studies), yaitu mengkaji pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi baik di suatu Negara maupun secara global.
  • Hasil temuan/kajian komisi ini dimuat dalam Year Book of Human Right. Kemudian disampaikan pada Sidang Umum PBB.
  • Setiap warga Negara dan atau Negara anggota PBB berhak mengadu atau melaporkan tindakan dugaan HAM kepada komisi ini.
  • Mahkamah Internasional bertugas menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan dari anggota maupun warga Negara anggota PBB.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar