Rabu, 05 Desember 2012

GAJI SEORANG PROGRAMMER GOOGLE

Setelah dari ASAL USUL GOOGLE kita langsung masuk ke gaji perbulan seorang "Sang Programmer yang Bekerja di Google" ...

Rupanya gaji seorang "Programmer Google" lebih besar dari Apple dan Facebook ...
ini dia selengkapnya ...

Google memang dikenal memanjakan karyawannya dengan berbagai kemudahan dan gaji besar. Sebagai bukti, sebuah penelitian mengungkap programmer Google mendapat gaji paling besar dari perusahaan IT lain.
Hasil penelitian Glassdoor, website informasi lapangan kerja, mengungkapkan gaji programmerGoogle lebih besar dari pada Facebook, Apple, eBay dan Zynga. Programmer Google rata-rata menerima gaji USD 128.336 per tahun (senilai Rp 1,23 miliar) sedangkan programmer Facebook menerima USD 123,626 (senilai Rp 1,19 miliar) dan programmer Apple menerima USD 114,413 per tahun (senilai Rp 1,1 miliar).
Besarnya gaji bagi programmer Google ini merupakan cara mereka untuk menarik perhatian talenta pemrograman.
Walau masih memimpin, Google nampaknya harus waspada terhadap Facebook. Raksasa jejaring sosial itu tersebut menipiskan selisih besar gaji yang diberikan pada programmer-nya. Selisih gaji programmer kedua perusahaan tersebut tahun ini, menurut informasi Wall Street Journal (17/10), menipis menjadi hanya USD 4.710 dari nilai tahun sebelumnya yang sebesar USD 6.852.
Google nampaknya akan terus menawarkan berbagai kemudahan dan insentif bagi karyawannya. Tahun lalu mereka telah meningkatkan gaji seluruh karyawannya sebesar 10 persen.


Hal tersebut untuk menjaga kesetiaan pegawai mereka sekaligus menarik perhatian calon karyawan baru. Hal ini penting dilakukan karena upaya pembajakan karyawan merupakan hal biasa dilakukan berbagai perusahaan kelas dunia.
Sumber : http://10507276.blog.unikom.ac.id/taukah-kamu-gaji.5qe

nah... sekarang udah tau kan berapa gaji seorang "Programmer Goggle" ? mimin tau tuh... pasti volutioners sekalian #ngeces liat duit segitu banyak ... yakan yakan ? wahahaha ...

ASAL USUL GOOGLE

Hai Volutioners!!! udah lama nih ya ga ketemu sama mimin :p ...
sorry ya, kemarin-kemarin mimin lagi banyak urusan dari mulai fokus UAS sampe kegiatan yang lain-lain ...
hari ini mimin mau bahas tentang ASAL USUL GOOGLE ...

Pada tau kan apa itu Google? Pertama kali main internet, pasti kalian kenalnya sama Google. Bahkan sampai sekarang masih ada yang mau buka facebook, masuknya lewat Google dengan ngetik “facebook” di Google, setelah muncul kolom Facebook, barulah diklik dan log in. Pasti ada yang kaya gitu. Google merajalela.
Belum lagi kalo ngerjain tugas, pasti banyak banget nih yang ketolong sama Google. Hayoooo, ketauan yaaa…
Pertanyaannya, mesin pencari yang sering kalian gunakan itu apakah kalian tahu sejarahnya? Gimana Google bisa lahir? Pasti jarang ada yang tahu nih sejarahnya. Kalian yang biasa kepo mantan atau gebetan pake Google harusnya kepoin dulu sejarah Google-nya baru kepin mantan atau gebetannya. Baiklah, berbekal Google, mimin akan kasih tau ke kalian sejarah Google.
Ilustrasi: Burhan ngetik “Google” di kolom search Google.
Kita mulai dari kisah cinta di FTV yang seringnya bermula dari cewek dan cowok yang tabrakan, ngambek-ngambekan kaya kucing dan anjing, tapi pada akhirnya mereka saling jatuh cinta dan memutuskan untuk jadi pacar.
Hal yang awalnya berbeda justru bisa menghasilkan sesuatu yang baru dan lebih unik.
Yap, inilah yang terjadi dengan Larry Page dan Sergey Brin. Awalnya mereka bertemu di Stanford University pada tahun 1995. Larry waktu itu berusia 22 tahun sedangkan Sergey berusia 21 tahun. Sergey ditunjuk untuk mendampingi Larry keliling kampus. Katanya, mereka berdua itu tidak cocok dalam banyak hal. #DiSinilahDramaDimulai
Di tahun 1996, Larry dan Sergey justru malah membuat proyek bersama. Mungkin kalau di FTV, eritanya si cewek dan cowok sedang terlibat tugas kuliah yang sama karena terpaksa ditunjuk oleh dosen. Proyek mereka ini adalah proyek pembuatan mesin pencari dengan nama BackRub. BackRub ini akhirnya dipakai di Stanford sebagai mesin pencari mereka selama satu tahun lebih, di server Stanford tentunya.
Tahun 1997, Larry dan Sergey memutuskan untuk mengganti nama BackRub dengan nama Google, plesetan kata “googol,” sebuah istilah matematika untuk bilangan yang direpresentasikan dengan angka 1 yang diikuti 100 nol. Penggunaan istilah itu mencerminkan misi mereka untuk mengatur jumlah informasi di web yang terasa tidak terbatas.
Agustus 1998, Google Inc berdiri. Dengan modal cek sebesar $100.000 dari Sun dan Andy Bechtolsheim, Google membuka kantornya di garasi Susan Wojcicki di 232 Santa Margarita, Menlo Park. Karyawan pertama Google bernama Craig Silverstain. Pada bulan September, Google juga sudah membentuk badan hukum mereka di California. Masih di tahun 1998, tepatnya di bulan Desember, Google meraih penghargaan yaitu menjadi mesin telusur pilihan dalam 100 web pada tahun itu.
Tahun 2000 adalah tahun kebangkitan Google, karena pada tahun ini Google meraih pengahargaan pertamanya dan menjadi mesin telusur terbesar di dunia. Bahkan sekarang kita sudah banyak kenal produk-produk Google seperti Google translate, Google Mail, Google+, Google Talk, dan masih banyak lagi. Keren sekali ya.
Itulah sedikit tentang Google, yang berawal dari pertemuan dua orang yang awalnya nggak cocok sama sekali. Pesan yang bisa diambil adalah jangan mudah menyerah untuk mencapai sesuatu meskipun awalnya banyak rintangan dan ketidakcocokan. Hal itu berlaku baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam kehidupan percintaan kalian ya...

Selasa, 04 Desember 2012

HAK ASASI MANUSIA (HAM)


A. Pengertian dan Macam-Macam HAM
1. Pengertian dan Macam-Macam HAM
Hak asasi manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karrena merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia  sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto(1976), hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Menurut G.J. Wolhots, hak-hak asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan.
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa hak asasi atau hak-hak pokok bersifat universal. Buktinya adalah bahwa hak dasar ini dimiliki oleh setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun darimana dan kapan pun manusia itu berada.
2. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a. Hak Asasi Pribadi
b. Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik
c. Hak Asasi Persamaan Hukum
d. Hak Asasi Politik
e. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan
f. Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum        
B. Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
Tahap-tahap menghormati dan melindungi HAM sudah diupayakan oeh pemerintah, diupayakan oleh pemerintah diantaranya sebagai berikut :
  1. Diratifikasinya beberapa konvensi internasional tentang HAM.
  2. Diundangkannya UUD Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
1.     Sumber hukum HAM
  • UUD 1945
Pasal 27 sampai dengan pasal 31 tentang HAM. Pasal-pasal penambahanya diatur dalam pasal 28A sampai dengan pasal 28J.
  • Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
Melalui ketetapan ini, MPR menugaskan lembaga-lembaga tinggi Negara serta seluruh apartur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan permasalahan mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat. DPR dan Presiden ditugaskan ubtuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang HAM, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.  Di Indonesia telah terbentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, meliputi :
1)       Hak untuk Hidup
2)     Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3)     Hak Mengembangkan Diri
4)     Hak Memperoleh Keadilan
5)     Hak Kemerdekaan
6)     Hak atas Informasi
7)      Hak Keamanan
8)      Hak Kesejahteraan
  • UU Nomor 39 Tahun 1999
Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang ditetapkan DPR tanggal 8 September 1999 disebutkan bahwa hak asasi manusia dikelompokkan menjadi sepuluh kelompok, yaitu :
1)       Hak untuk hidup,
2)     Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
3)     Hak mengembangkan diri,
4)     Hak memperoleh keadilan,
5)     Hak atas kebebasan pribadi,
6)     Hak rasa aman,
7)      Hak atas kesejahteraan,
8)      Hak turut serta dalam pemerintahan,
9)     Hak wanita,
10)  Hak anak.
 2.    Upaya Penegakan HAM di dunia
a.      Magna Charta (Piagam Agung) 15 Juni 1215
b.      Hobeas Corpus Act, 1674
c.        Bill of Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia) 1689
d.      Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika), 4 Juli 1776
e.       Delaration des Droits de L’Homme et du Citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara0, 14 Juli 1789
f.        Right of Self Determination, Januari 1941
g.       The Four Freedom (Empat Kebebasan) 1941
h.       The Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948
3.    Upaya Penegakan HAM Indonesia
a)     Hambatan
Upaya menegakkan HAM di Indonesia masih banyak hambatan-hambatan yang dihadapi antara lain sebagai berikut :
1)       Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain.
2)     Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM ad hoc.
3)     Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
4)     Masalah hakim,
5)     Sulitnya mencari jaksa sebagai penuntut umum
6)     Masalah pembahasan acara peradilan yang belum tuntas.
b)     Tantangan
1)       Adanya amandemen UUD 1945 Pasal 28I yang menyatakan larangan hukum berlaku surut.
2)     Disahkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang HAM yang menegaskan bahwa pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi sebelum UU No. 26 disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip-prinsip HAM, sehingga peristiwa pelanggaran HAM yang besar tidak mungkin lagi dapat diselesaikan berdasarkan peradilan HAM ad hoc, seperti :
a)     Kasus penembakan mahasiswa di Trisakti pada bulan Mei 1998.
b)     Peristiwa Tanjung Priok pada bulan September 1984.
3)     Nebis in idem (double jeopardy). Asas ini mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dapat lagi dituntut oleh pengadilan pidana biasa.
c)       Kelembagaan
1)       Komnas HAM
Komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM) dibentuk 7 Juni 1993 melalui Keppres No. 5 Tahun 1993 dengan tujuan :
-          Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM.
-          Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM.
Dan fungsinya dikelompokkan menjadi :
  • Pengkajian dan penelitian
  • Penyuluhan
  • Pemantauan
  • Mediasi
2)     Pengadilan HAM
Pengadilan Ham adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkeduidukan di daerah kabupaten dan kota(UU No. 26 Tahun 2000). Tugasnya adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat seperti genosida dan tindak kejahatan terhadap manusia.
3)     Pengadilan HAM ad hoc
Bertugas untuk menyelesaikan perkara HAM pada pengadilan HAM karena keterbatasan wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000. Penanganan ii atas usul DPR dengan Keppres.
4)     Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi
Lembaga ini merupakan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM yang dibentuk dengan UU.
4.    Proses Penegakan HAM di Indonesia
a)     Penegasan penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh Komnas HAM, sehingga semua pengaduan didasarkan KUHP tidak dapat diterima oleh jaksa.
b)     Proses peradilannya dilaksanakan oleh peradilan HAM ad hoc atau peradilan khusus.
c)      Tenggang waktu dibutuhkan hukum acara peradilan HAM dalam hal penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan sebagai berikut :
-          pemeriksaan dibatasi sampai 180 hari pada tingkat satu.
-          tingkat banding 90 hari.
d)     perlindungan para korban dan saksi.
e)     Kompensasi para korban.
C. Instrumen Hukum dan Peradilan Internasional HAM
  1. Instrument Hukum HAM Internasional
    • The Universal Declaration of Human Right.
    • International Convention on Economic, Social and Cultural Right.
    • International Convention on Civil and political Rights.
    • Peradilan HAM internasional
  2. Mekanisme Komisi HAM PBB hingga pada proses peradilan HAM internasional sebagai berikut :
  • Melakukan pengkajian(studies), yaitu mengkaji pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi baik di suatu Negara maupun secara global.
  • Hasil temuan/kajian komisi ini dimuat dalam Year Book of Human Right. Kemudian disampaikan pada Sidang Umum PBB.
  • Setiap warga Negara dan atau Negara anggota PBB berhak mengadu atau melaporkan tindakan dugaan HAM kepada komisi ini.
  • Mahkamah Internasional bertugas menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan dari anggota maupun warga Negara anggota PBB.